BANDUNG – Polda Jawa Barat merasa dihina oleh ulah para geng motor yang belakangan kembali membuat keonaran. Karenanya, Polda Jabar tidak bisa tenang, sebelum berhasil melenyapkan gerombolan jalan raya tersebut. “Gerombolan penjahat jalanan ini kembali menantang polisi. Dan kami wajib hukumnya, melenyapkan mereka, karena kebaradaanya menjadi pengacau ketenangan umum,” ungkap Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Dade Achmad, kepada wartawan, kemarin. Baca entri selengkapnya »
Persoalan Ahmadiyah Masuk Ranah Politik
Mei 22, 2008 pada 1:01 pm (warta bandung)
FUUI Imbau Masyarakat Untuk tidak Merusak Fasilitas Ahmadiyah
BANDUNG-Pemerintah tidak akan bisa membubarkan Jemaat Ahmadiyah, selagi ketergantungan negara kepada negara asing tinggi.
ini dikatakan Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH. Athian Ali, kepada wartawan, kemarin.
Menurut ulama yang dikenal vokal ini, masalah Ahmadiyah bukan hanya pada wilayah akidah atau idiologi semata, tetapi sudah ditunggangi kepentingan politik. “Persoalan apapun kalau sudah dikaitkan dengan masalah politik, pasti rumit, tanpa kecuali Ahmadiyah,” ungkapnya.
Sedikitnya, ada tiga negara adidaya yang menginterpensi penutasan kasus Ahmadiyah. Itu adalah Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. “Dalam hal ini kami FUUI tidak menyalahkan sikap pemerintah yang terkesan plin-plan, karena faktanya kita berada dalam tekanan asing yang sangat kuat,” ungkapnya.
Ia mejelaskan, surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat beberapa waktu sudah tepat, dan semua pihak menyetujuinya. Bahkan, kata dia, Menteri Agama Maftuh Basuni mengatakan, SKB itu sudah final tanpa keraguan. “Saya yakin hati nurani pemerintah sepakat untuk membubarkan Ahmadiyah dari tanah air, tapi hal itu sulit dilaksanakan, gara-gara tekanan asing,” terang Athian.
Sekalipun demikian, pihaknya tetap mengimbau umat Islam agar tidak terpengaruh dengan ajaran yang dibawa oleh jemaah yang berpusat di Lahore, Pakistan tersebut. Kalau bicara akidah, ujarnya, Ahmadiyah sudah menyimpang dari ketentuan syariat Islam. “Ya, kita masing-masing saja, tidak harus merusak fasilitas ibadah mereka,” imbaunya. (aol)
Dipinang Parpol, Indra Minta Syarat
Mei 11, 2008 pada 3:46 pm (warta bandung)
* Money Politic Dianggap Penistaan Calon Perorangan
DIPATI UKUR – Kandidat Wali Kota Bandung usungan Forum Pengusung Calon Independen (FPCI) Indra Perwira merasa gerah dengan adanya isu money politic yang dilakukan beberapa calon independen. Tindakan itu, katanya, telah mencoreng sekaligus menghinakan calon independen itu sendiri.
“Sejauh ini saya dan tim belum mendapatkan fakta kebenaran isu tersebut. Kalau benar adanya, ini telah menistakan visi misi independen,” ujarnya kepada Radar Bandung saat ditemui ruang kerjanya, Kampus Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad), kemarin.
PAC PPP Kota Bandung Meradang
Mei 9, 2008 pada 3:39 pm (warta bandung)
DPC Dituding tidak Kooperatif dalam Menentukan Calon Wali Kota
PELAJAR PEJUANGAN-Jajaran pengurus PAC PPP se-Kota Bandung meradang, gara-gara tidak dilibatkan dalam pemilihan bakal calon wali kota usuangan PPP. Mereka memprotes keputusan DPC yang ujug-ujug mengusung Dada Hilman sebagai calon Wali Kota.Koordinator PAC PPP Kota Bandung Deden M. Ramdhan mengatakan, keputusan DPC PPP dilakukan sepihak, dan ini telah mengecilkan arti PAC sebagai basis partai. “Pengusungan Dada Hilman sangat tidak tepat, karena mengabaikan mekanisme pengangkatan yang berlaku. Sikap ini menujukan pimpinan di DPC sangat arogan,” ujarnya, kepada wartawan di Kantor DPW PPP Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, kemarin. Baca entri selengkapnya »
Aturan KPU Belenggu Calon Independen
Mei 9, 2008 pada 3:35 pm (warta bandung)
BENGAWAN- Penetapan verifikasi dukungan suara calon independen yang dilakukan secara populasi merupakan kebijakan konyol KPU.
Penilaian ini disampaikan ekonom Universitas Indonesia (UI) yang juga politisi Faisal Basri di sela-sela diskusi yang diadakan di sekretariat forum pengusung calon independen (FPCI) Jalan Bengawan, Kota Bandung, kemarin.
Penilaian Faisal ini didasarkan pada banyaknya dukungan suara untuk setiap pasangan calon independen, yakni tiga % dari jumlah penduduk. Data terakhir penduduk Kota Bandung per 5 April 2008 sebanyak 2,1 juta jiwa. Artinya, tiap-tiap calon independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak tujuh puluh ribu orang yang mempunyai hak pilih.
Baca entri selengkapnya »
Hutan Jati 300 Ha Dijarah
Mei 8, 2008 pada 3:45 pm (warta bandung)
SOEKARNO HATTA-Perum Perhutani Jabar dan Banten mengalami kerugian sebesar Rp2,9 miliar. Kerugian diderita akibat penjarahan kayu di Hutan negara di Resort Polisi Hutan (RPH), Cigugur, Ciamis.
Menurut Kepala Humas Perum Perhutani Jabar Banten Ronald G Suitela, para penjarah yang mengatasnamakan anggota serikat petani pasundan (SPP), menebang hutan jati di lahan seluas 300 Ha. Kini, hutan dalam keadaan gundul. Penjarahan itu tepatnya di petak 83 dengan menggunakan chain saw, pohon jati rencana tebang A tahun 2008 seluas 15,20 Ha dengan target produksi 1.975 meter kubik.
Baca entri selengkapnya »
Tahapan Diubah, KPU Maraton Gelar Pleno
Mei 8, 2008 pada 3:42 pm (warta bandung)
Formulir Pendaftaran Laris Manis
SOEKARNO HATTA – Kandidat Wali Kota Bandung bisa lebih leluasa mempersiapkan diri. Sebab, waktu untuk melengkapi segala persyaratan-persyaratan diperpanjang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengubah sebagian besar tahapan mulai pengambilan formulir hingga pengumuman calon yang lulus verifikasi.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Benny Moestofa, perubahan tahapan tersebut didasarkan atas dua hal. Yakni, perkembangan keadaan, dengan terbitnya Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan. Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, khususnya terkait dengan pasangan calon perseorangan. “Perubahan tahapan ini sama sekali bukan kehendak kami di daerah, melainkan keputusan pusat. Ini sesuai dengan Undang-undang,” ujar Benny di Kantor KPU, Jalan Soekarno-Hatta, kemarin. Baca entri selengkapnya »
Organda, Merengek Minta Kompensasi
Mei 7, 2008 pada 5:17 pm (warta bandung)
Tarif Naik Salah, Begitu pun tak Naik
WASTUKANCANA- Para pengusaha angkutan umum Jawa Barat mulai resah. Ini terkait rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Para pengusaha khawatir, kenaikannya tidak dibarengi kebijakan menaikan tarif angkutan.
Ini disampaikan Ketua Organda Jawa Barat Ardiansyah. Dia mengatakan, sejak wacana kenaikan digulirkan sebulan lalu, pengusaha sudah wanti-wanti, melayangkan surat kompensasi kepada pemerintah pusat.
Kata Ardiansyah, angkutan umum adalah layanan publik yang vital, karenanya harus mendapatkan perhatian serius dari pusat. “Surat permohonan kompensasi itu kami layangkan ke pusat, melalui kementerian Perhubungan sebulan lalu. Kami selalu pasang telinga, terhadap segala perubahan kebijakan pemerintah,” ujarnya, kepada wartawan, kemarin.
Kompensasi dimaksud adalah, khusus untuk angkutan umum, pemerintah diminta tetap memberikan subsidi. Menurutnya, kenaikan BBM, merupakan buah simalakama bagi pengusaha organda. Mau menaikan tarif, takut masyarakat komplain, dan kalau tidak menaikan, perushaannya takut bangkrut. “Serba salah memang, kami tak punya daya kalau BBM keukeuh naik, tarif dilarang naik. Kalau itu yang terjadi, lihat saja, pasti banyak pengusaha angkutan yang gulung tikar,” jelasnya.
Analisa yang dilakukan organda menyebutkan, kalau saja kenaikan tidak bisa ditawar lagi, di sisi lain tarif juga naik, banyak pengguna jasa angkutan yang protes. Bahkan tak hanya itu, banyak pula yang memilih alat transportasi alternatif.
“Persoalannya akan kompleks, kalau harga BBM naik, ongkos naik, otomatis harga-harga kebutuhan pokok juga ikut-ikutan naik. Nah, kalau sudah begini, akan terjadi kerentanan daya beli masyarakat,” terangnya.
Masih kata Ardiansyah, kalau permohonan kompensasi dikabulkan, maka mekanisme pendistribusiannya diserahkan kepada pusat juga. “Jauh akan lebih baik kalau pusat yang ngatur semuanya,” ucapnya. (aol)
Tak Ada Minyak, Arang pun Jadi
Mei 7, 2008 pada 5:17 pm (Tidak terkategori)
COBLONG- Kelangkaan minyak tanah memaksa para pengusahan tempe beralih mencari bahan bakar alternatif. Untung saja, bahan baku alternatif tidak sulit dicari dan harganya pun relatif terjangkau.
Bahan itu adalah arang batok kelapa yang banyak dijumpai di pasar-pasar tradisional. Baca entri selengkapnya »
Husni Desak Dada Undur Diri
Mei 7, 2008 pada 5:16 pm (warta bandung)
LKPj Harus Selesai Tanggal 3 Juni 2008
WASTUKANCANA- Wali Kota Bandung Dada Rosada diminta segera membuat surat pengunduran diri dari jabatannya. Pengundurannya ini terkait rencana pencalonannya di di ajang Pilwalkot Bandung, 10 Agustus mendatang.
Permintaan ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Bandung, Husni Mutaqien, kepada wartawan, kemarin. Hari ini, dewan akan melayangkan surat pemberitahuan pengunduran diri Dada. Ini terkait aturan baru yang mewajibkan incumbent harus mengundurkan diri dari jabatannya, lima bulan sebelum pemilihan digelar.
“Surat pemberitahuannya sudah selesai dibuat, InsyaAllah besok sudah sampai kepada wali kota. Kaharusan seperti ini adalah produk peraturan baru, makanya belum populis di kalangan umum,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) wali kota harus digeber, agar bisa selesai sebelum Dada mendaftarkan diri ke KPU. Mengenai penyerahan LKPj, dewan memberikan jangka waktu selama 30 hari setelah dilayangkannya surat pemberitahuan.
”Itu artinya, mulai besok LKPj yang dianggap kurang harus segera direvisi agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari. Kalau keliru dan yang bersangkutan (wali kota,red) masih menjabat, tidak terlalu bermasalah, tapi kalau sudah off, kepada siapa harus meminta pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Lebih jauh Husni mengatakan, 9 Mei mendatang dewan akan menggelar Paripurna, membahas LKPj akhir jabatan. Bahkan, saat ini, sudah membuat panitia musyawarah (panmus) Paripurna. “Pokoknya tanggal 3 Juni mendatang pak Dada harus sudah lengser dari jabatan wali kota. Saya kira waktu tiga puluh hari cukup untuk mempersiapkan segalanya,” katanya.
Kenapa tanggal 3 Juni? Karena tanggal 4 Juni adalah batas akhir pendaftaran ke KPU. Dewan, tandas Husni, tidak mau ambil pusing apabila yang bersangkutan tidak juga siap mundur sesuai ketetapan.”Yang jelas kami sudah memberitahukan lewat surat itu. Segala hal yang mungkin terjadi dikemudian hari terpulang kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Jika saja, jatuh tempo 30 hari tidak cukup untuk menyusun LKPj, jelas Husni, tidak berarti pihak lain yang melaporkannya, melainkan harus tetap oleh wali kota. “Jika itu yang terjadi, kami minta wali kota gentle menyampaikannya, jangan diwakilkan kepada pihak lain karena ini menyangkut kinerja wali kota selama lima tahun,” pungkasnya. (aol)
