DAGO BARAT

saya merasa dari dago barat perubahan itu dimulai…

Aturan KPU Belenggu Calon Independen

BENGAWAN- Penetapan verifikasi dukungan suara calon independen yang dilakukan secara populasi merupakan kebijakan konyol KPU.

Penilaian ini disampaikan ekonom Universitas Indonesia (UI) yang juga politisi Faisal Basri di sela-sela diskusi yang diadakan di sekretariat forum pengusung calon independen (FPCI) Jalan Bengawan, Kota Bandung, kemarin.

Penilaian Faisal ini didasarkan pada banyaknya dukungan suara untuk setiap pasangan calon independen, yakni tiga % dari jumlah penduduk. Data terakhir penduduk Kota Bandung per 5 April 2008 sebanyak 2,1 juta jiwa. Artinya, tiap-tiap calon independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak tujuh puluh ribu orang yang mempunyai hak pilih.

“Persoalannya dukungan itu dibuktikan dengan KTP, kebayang saja panitia pemungutan suara (PPS) harus memverifikasi KTP sebanyak itu,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Faisal lebih setuju penghitungan menggunakan sampling saja. Kata dia, cara tersebut jauh lebih efektif dan efisien. “Saya dengar calon independen yang sudah mendaftar sudah 19 orang. Kalikan saja tujuh puluh ribu dukungan dengan jumlah pendukungnya. Belum lagi waktu yang disediakan sangat pendek, tujuh hari,” terangnya.

Sementara, pengamat politik Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menyoroti kebijakan KPU yang kurang akomodatif terhadap calon independen. Menurut dia, banyak aturan yang memberatkan calon independen. Misalnya, kata dia, calon bisa digugurkan, gara-gara satu suara yang dinilai cacat.

“Mengumpulkan dukungan tujuh puluh ribu orang itu tentu bukan hal gampang, tapi semua itu bisa gugur dengan satu suara. Saya kira ini benar-benar merugikan calon,” jelasnya.

Sekalipun demikian pengamat yang juga konsultan KPU Kota Bandung ini mengatakan, kekakuan aturan untuk calon independen ini terkait masih barunya sistem ini. “Pastinya aturan KPU bukan harga mati, sewaktu-waktu bisa edisi revisi sesuai kebutuhan,” katanya.

Di sisi lain, ia menyinggung mengenai tingginya minat independen yang mencalonkan diri. Kata Asep, tentu hal ini tidak salah, mengingat Undang-Undang sudah memberikan kebebasan untuk menyalurkan hak politik setiap warga negara. “Ini hak asai berpolitik, sudah dijamin undang-undang,” katanya.

Dia juga memprediksi bakal calon Wali Kota Bandung yang lolos verifikasi paling banyak lima calon. Tiga calon usungan independen, dua dari partai politik. “Ini baru dugaan saya saja,” ucapnya.

Di tempat sama, calon wali kota independen usungan FPCI Indra Perwira mengatakan, tetap yakin bisa mengumpulkan dukungan suara dari masyarakat pada waktu yang ditetapkan. Ini, kata dia, tantangan yang harus dijawab dengan kerja keras. “Memang secara pribadi saya katakan, banyak aturan yang memberatkan, tapi saya tidak mundur, apalagi kalau sudah ditetapkan,” katanya.(aol)

Filed under: warta bandung

Leave a Reply