pascapersidangan pilkada depok
<INI ADALAH WAWANCARA SAYA DENGAN KETUA PT JABAR Pak Nana Juhana SH, yang kini jai KPT Jawa Tengah
[hasil wawancara ini dipublish di sejumlah media antara lain, radar bandung, radar bogor. jambi independent, indo pos, jawa pos, fajar makassar, milis, dan puluhan media ,lainnya di bawah payung jawa pos grup, juga di beberapa webblog]
Anda memenangkan Badrul Kamal. Apakah didukung bukti-bukti akurat?Kami mendapatkan pengajuan tentang penggelembungan dan penggembosan suara. Hal ini sesuai dengan permohonan pemohon (Badrul) yang mempermasalahkan jumlah perolehan suara.
Bagaimana dengan saksi-saksi yang hanya didatangkan dari pihak pemohon? Putusan yang saya ambil sudah berdasar keterangan para saksi yang sudah disumpah sesuai ajaran agama Islam. Jadi, tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mempercayai keterangan saksi di pengadilan. Kami tidak gegabah. Jadi, kami harus percaya terhadap kejujurannya.
PKS mengatakan saksi itu saksi palsu?
Masalah palsu atau tidak bukan wewenang kami. Kami hanya mempunyai kewenangan menyumpah para saksi. Soal saksi tanyakan langsung ke KPUD Depok. Soal benar tidaknya, tergantung fakta yang diajukan.
Putusan Anda dikatakan aneh?
Saya tegaskan, selain mendengarkan keterangan para saksi, kami juga membandingkan dengan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon. Atas keterangan saksi dan fakta yang ada, pihak termohon tidak membantah atau membuktikan kembali kebenarannya sehingga pengadilan memutuskan seperti itu.Pemohon mengajukan bukti 12 dus berkas hasil pilkada.
Berapa persen kebenaran berkas itu?
Sebenarnya banyak yang tidak fair. Tapi, yang kami permasalahkan fakta yang benarnya itu. Kalau soal persentase, saya tidak bisa ngomong. Saya lupa. Menurut KPUD (Depok), kalau tidak ada kartu pemilih, bisa menggunakan formulir C6 (kartu undangan), asalkan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kenyataannya, setelah masyarakat datang ke TPS, mereka ditolak. Tidak boleh mencoblos. Kontan masyarakat pulang lagi. Apakah formulir C6 dibenarkan dalam UU No 6/2005 tentang Pilkada? Iya, itu ada aturannya. Dalam UU tersebut dinyatakan, kalau kartu pemilih tidak ada, bisa menggunakan kartu undangan atau C6. Menurut saksi, sejumlah pemilih dihalangi di TPS. Itu diklaim sebagai pendukung Badrul. Jelaslah kecurangan KPUD. Menurut saya, itu fakta yang terungkap di persidangan.
Anda yakin suara hilang tersebut milik Badrul-Syihabuddin Ahmad?
Saya tahu dari keterangan saksi. Mereka merupakan pendukung Badrul. Dan, suara itulah yang ditargetkan Badrul.
Yakin petugas TPS yang menghalangi para pemilih adalah prokubu Nurmahmudi? Saya tidak bilang begitu. Tapi, pemohon berpendapat demikian.
Bagaimana dengan penggantian hakim dalam persidangan? Apakah diperbolehkan menurut UU?
Oh, jelas, ada aturan mainnya. Kami tidak gegabah dalam mengganti hakim. Hakim itu diganti karena beliau tidak bisa hadir. Anaknya kecelakaan di Jakarta.
PKS menilai putusan tersebut tidak sah karena tidak ada saksi dari PKS?
Sebenarnya PKS tidak berhubungan dengan gugatan ini. Itu hanya akibat gugatan yang kebetulan Nurmahmudi adalah orang PKS.
Anda khawatir putusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan pilkada? Oh, tidak. Khawatir apanya?
Yang penting kami menegakkan hukum sesuai peraturan. Kami tidak pandang bulu. Asal tahu saja, saya tidak kenal sama sekali dengan Badrul maupun Nurmahmudi.Putusan ini sudah harga mati?Di sini (PT Jabar) merupakan persidangan pertama dan terakhir. Jadi, kalau ada peninjauan kembali, saya serahkan ke Mahkamah Agung. (olih solihin/radar bandung/jpnn)
dari lapas sukamiskin
Ketika Probosutedjo, Abdullah Puteh, dan John Hamenda menghuni Lapas Sukamiskin
Posted on Tuesday, March 07 @ 08:51:42 WIT by redaksi1
Pak Puteh sering wirid, mungkin mau tobat, Mas
Sejak Jumat (3/3), tiga terpidana kasus korupsi, Probosutedjo, Abdullah Puteh, dan John Hamenda, dipindahkan sementara dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Benarkah di tempat baru ini mereka merasa lebih “tersiksa”?
OLIH SOLIHIN, Bandung
Ada empat napi yang duduk santai di bawah pohon rindang itu. Sambil menyulut rokok, mereka terlihat asyik bersenda gurau. Wartawan koran ini mendekati mereka. “Sampeyan dari mana? Mau menjenguk ya?” ujar salah seorang napi ramah.Setelah wartawan koran ini menjelaskan maksud kedatangannya, napi tersebut mengantar ke ruang penjagaan. “Sebentar, Mas, kami melapor dulu ke Bapak (Kalapas, red),” kata seorang penjaga. Setelah semua syarat dipenuhi, termasuk meninggalkan kartu identitas, wartawan koran ini diantar ke ruang kalapas di lantai dua, areal perkantoran lapas.
Beruntung, Kalapas Sukamiskin Rachmat Prio S. berada di ruangannya. Wartawan koran ini langsung menanyakan soal perlakuan petugas terhadap tiga terpidana kasus korupsi (Probosutedjo, Abdullah Puteh, dan John Hamenda). Apakah mereka diistimewakan?
“Wah, kami tidak bisa memberikan fasilitas berlebihan kepada ketiga napi itu karena napi lain akan cemburu. Dan, kalau itu terjadi, pasti akan ribut,” ujar Prio yang ditemui pada Sabtu lalu.
Seperti diberitakan, Jumat pagi (3/3), Probosutedjo, Abdullah Puteh, dan John Hamenda memang dipindahkan sementara dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin. Pemindahan tersebut dilakukan karena Lapas Cipinang sedang direnovasi.
Probo merupakan terpidana korupsi hutan tanaman industri (HTI) lebih dari Rp 100 miliar. Abdullah Puteh, mantan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), menjadi terpidana kasus korupsi pembelian helikopter Mi-2. Dan, John Hamenda adalah terpidana kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru Rp 1,3 triliun.
Selama di Lapas Cipinang, ketiga terpidana tersebut sama-sama menghuni Blok III H. Blok itu memang dihuni nama-nama beken dan orang-orang berduit. Karena itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa penghuni Blok III H mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan napi lain.
Ketika dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, masihkah Probo, Puteh, dan John diperlakukan khusus? “Sekali lagi, tidak ada perlakuan khusus. Fasilitas televisi saja tidak diberikan lapas. Lapas hanya menyediakan televisi di ruang tengah. Itu disediakan untuk para napi. Jadi, napi yang mau menonton televisi bisa datang ke ruang tersebut,” tegas Prio.
Di Lapas Sukamiskin, Probo dan Puteh menghuni kamar nomor 36 dan nomor 25 di blok barat. John menghuni kamar nomor 3 di blok timur. “Kami tak peduli siapa mereka. Asal tahu saja, mereka menempati kamar berukuran 2 meter x 3 meter. Dan, kamar itu bekas napi curanmor. Jadi, jika dulu tempat napi curanmor, sekarang napi koruptor,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, saat ini Lapas Sukamiskin dihuni 536 napi. Tujuh napi di antaranya adalah terpidana seumur hidup. “Jumlah napi yang ratusan tersebut hanya dijaga 15 petugas. Karena itu, kami harus berhati-hati memperlakukan mereka. Kalau kami mengistimewakan Pak Probo, Pak Puteh, dan Pak John, pasti napi lain akan cemburu. Dan, kalau itu terjadi, kami pasti kewalahan. Petugas kami hanya 15 orang. Kalau lebih dari 500 napi itu ngamuk, kami akan repot,” tegasnya.
Soal kunjungan keluarga, setiap napi di Lapas Sukamiskin hanya mendapatkan waktu sejam, pukul 14.00–15.00. Aturan tersebut juga berlaku untuk Probo, Puteh, dan John. Hingga kemarin sejak menghuni Lapas Sukamiskin pada Jumat lalu, Probo dan John sudah dibesuk keluarganya. Sementara itu, belum ada satu pun keluarga Puteh yang membesuk.
Selama tiga hari menghuni Lapas Sukamiskin, apa saja kegiatan ketiga terpidana kasus korupsi tersebut? Menurut petugas jaga, aktivitas mereka berbeda-beda. “Yang jelas, mereka bisa diterima napi lain. Mereka, tampaknya, cepat beradaptasi. Mungkin karena pernah di Cipinang,” ungkap salah seorang penjaga.
Salah seorang napi yang mengaku selnya dekat dengan Probo menceritakan, sejak di Lapas Sukamiskin, Probo tak segan-segan berkumpul napi lain. “Pak Probo sering menasihati kami yang umumnya masih muda-muda. Kalau Pak Probo sering menasihati kami, Pak John suka mengajak bermain gitar,” kata napi asal Surabaya yang sudah 19 tahun menghuni Lapas Sukamiskin tersebut.
Bagaimana dengan Puteh? Mantan gubernur NAD itu lebih sering menghabiskan hari-harinya dalam kamar tahanan. Dia baru keluar bila masuk waktu salat untuk bersalat berjamaah. “Pak Puteh memang jarang kelua r. Selama ini, dia sering salat dan wiridan. Mungkin mau tobat, Mas!” ujarnya. (*)
| Berita UTAMA |
| Senin, 27 Februari 2006 Ingin Pergi Haji di Usia Muda Arif Mulyawan, Pilot yang Tewas setelah Pesawatnya Jatuh di Subang Arif Mulyawan, pilot pesawat jenis Superable (SR) 2500 yang tewas dalam kecelakaan Sabtu lalu, kemarin dimakamkan. Ternyata, sebulan lagi dia sebenarnya punya hajat meramaikan pesta pernikahan. OLIH SOLIHIN-EVI D.S, Bandung Langit di atas Kota Cimahi kemarin tampak mendung. Cuaca ini seakan mengiringi kepergian Arif untuk selama-lamanya. Seperti diberitakan, Arif tewas ketika pesawat jenis Superable (SR) 2500 (bukan Cessna, seperti diberitakan sebelumnya) yang dikemudikannya jatuh di areal persawahan di Desa Wanareja, Kampung Cibogo, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu lalu. Dalam insiden itu, ****Iman Santoso juga tewas. Sedangkan Kopilot Lettu Firman Sunoto dan satu penumpang lainnya, Hermanus Handoko, menderita luka-luka serius. Sejak jenazah pilot berumur 33 tahun itu tiba di kediaman, Kampung Sawah Lega, Cipageran, Kota Cimahi, kemarin, ratusan pelayat mendatangi rumah Drs Joni Yahya Ganda, ayahanda Arif. Isak tangis mewarnai kerumunan orang-orang yang datang ke rumah sederhana itu. Beberapa karangan bunga diletakkan di depan gang menuju rumah korban. Di antara kerumunan keluarga terlihat seorang wanita berumur 26 tahun duduk lemas, sambil berurai air mata. Dialah Neila Zahara, istri Arif. Dia masih shock atas kepergian suaminya.. Dengan kalimat terbata-bata, Neila membenarkan rencana Arif yang akan menghelat pesta pernikahan sebulan ke depan. “Kami menikah pada 1999, tapi belum pernah mengadakan resepsi pernikahan. Saat itu pernikahan kami dilangsungkan secara sederhana,” tuturnya. Hingga kini pasangan itu belum dikaruniai momongan. Mendengar rencana suaminya itu, Neila menyambut gembira. Karena itu, Neila tak sabar menunggu saat yang dijanjikan suaminya. “Ternyata Tuhan berkehendak lain. Kang Aip (panggilan mesra Neila untuk Arif) keburu pergi…,” katanya sambil terisak. Selain akan menghelat pesta pernikahan, mendiang Arif pernah menyatakan niatnya ingin pergi haji dalam usia muda. “Neng berdoa ya kepada Allah biar kita cepat ke Makkah, untuk menunaikan haji,” kata almarhum, seperti dituturkan Neila. (*) |